Satnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Residivis, Kembali Edarkan 24 Paket Sabu
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang diduga residivis berinisial IL (52), tidak kapok, hingga ia kembali diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di jalan Poros PT Sari Lembah Subur (SLS), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi
menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket sabu dengan berat kotor 62,59 gram, timbangan digital dan handphone Android Realmi.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kecamatan Ukui.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan. Hingga di peroleh informasi akan ada transaksi narkoba di jalan Poros PT SLS tersebut.
Sesampai di lokasi, tim melihat ada seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan langsung diringkus. Tanpa perlawanan berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kantong plastik warna biru yang berisikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dan handphone.
Dengan ditemukan barang bukti narkoba, pelaku yang mengaku merupakan residivis tidak dapat berkilah hingga digelandang ke rumahnya di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung.
Saat itu, polisi kembali menemukan 18 paket sabu, timbangan digital dan 1 bal plastik bening klep merah. Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh sabu tersebut dari WAR yang kini dalam penyelidikan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dengan total 24 paket sabu dengan berat kotor 62,59 gram, digelandang ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Ahad (18/1/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu.
"Kini pelaku yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan guna mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa).

Tulis Komentar